Papan Nama Apotek dan Praktik Apoteker wajib dipasang sebagai syarat legalitas operasional dan transparansi publik, sesuai SK Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) No. PO.005/PP.IAI/1418/VII/2014. Papan nama standar berukuran 80 cm x 60 cm dengan dasar putih dan tulisan hitam, wajib mencantumkan Logo IAI, Nama Apoteker, No. SIPA, No. STRA, serta jadwal praktik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga kesulitan perpanjangan izin operasional.
Key Takeaways
- Kewajiban Legal: Pemasangan papan nama bukan opsi, melainkan kewajiban hukum bagi setiap apoteker yang berpraktik (SIPA).
- Standar Visual: Ukuran minimal 80×60 cm, latar putih, tulisan hitam, memuat Logo IAI.
- Isi Wajib: Identitas lengkap (Nama, SIPA, STRA) dan jadwal praktik yang jelas.
- Risiko Pelanggaran: Teguran, sanksi administratif, hingga hilangnya kepercayaan publik.
Panduan Standar Papan Nama Apoteker (Sesuai IAI)
Berikut adalah spesifikasi teknis dan konten yang wajib ada pada plang nama praktik apoteker agar lolos inspeksi dinas kesehatan dan organisasi profesi:
1. Spesifikasi Fisik & Material
- Ukuran: Standar resmi adalah Panjang 80 cm x Lebar 60 cm.
- Warna: Latar (Background) warna Putih bersih, Tulisan warna Hitam tegas.
- Material: Boleh menggunakan Kayu, Plat Alumunium, Stiker Vinyl, Flexi Outdoor, atau Neon Box (disarankan agar terlihat malam hari).
- Lokasi Pasang: Di dinding depan bangunan atau kaca depan yang mudah terlihat jelas oleh publik dari jalan.
2. Konten Informasi Wajib (Tidak Boleh Ditambah Iklan)
Papan nama praktik murni sebagai identitas profesi, dilarang memuat iklan produk obat. Isi yang diperbolehkan hanya:
- Logo Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
- Nama Lengkap Apoteker (beserta gelar akademis/profesi).
- Nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
- Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
- Jadwal Praktik (Hari dan Jam operasional).
- Identitas Apotek (Nama Apotek, Alamat, No. Telepon).
Analisis Pakar: Mengapa Plang Nama Ini Krusial?
Sebagai konsultan legalitas farmasi, keberadaan papan nama apoteker seringkali diremehkan, padahal memiliki implikasi besar:
1. Validasi Keamanan Obat (Patient Safety)
Papan nama adalah jaminan bagi pasien bahwa apotek tersebut dikelola oleh tenaga profesional yang tersertifikasi. Tanpa papan nama, apotek dianggap “Apotek Tanpa Apoteker”, yang menurunkan drastis kepercayaan konsumen terhadap keaslian obat dan akurasi konsultasi.
2. Syarat Mutlak Perpanjangan Izin
Saat inspeksi rutin oleh Dinas Kesehatan atau BPOM, ketiadaan papan nama SIPA Apoteker adalah “Temuan Mayor”. Ini bisa menghambat proses perpanjangan izin operasional apotek (SIA) dan izin praktik apoteker itu sendiri.
3. Pertanggungjawaban Hukum (Liability)
Jika terjadi kasus kesalahan pemberian obat (medication error), papan nama menjadi bukti awal transparansi siapa penanggung jawab teknis di sarana tersebut. Tanpa identitas yang jelas, pemilik sarana bisa terkena delik hukum yang lebih berat karena dianggap menyembunyikan penanggung jawab.
Tabel Checklist Kepatuhan Papan Nama
Gunakan tabel ini untuk memeriksa apakah papan nama apotek Anda sudah sesuai aturan 2026:
| Elemen | Syarat IAI | Status Kepatuhan |
| Ukuran | 80 cm x 60 cm | Wajib |
| Warna Dasar | Putih | Wajib |
| Warna Huruf | Hitam | Wajib |
| Logo | Hanya Logo IAI (Dilarang logo sponsor obat) | Wajib |
| Konten | Nama, Gelar, SIPA, STRA, Jam Praktik | Wajib |
| Penerangan | Boleh (Neon Box Disarankan) | Opsional (Sangat Disarankan) |
Kesimpulan
Memasang Papan Nama Praktik Apoteker adalah langkah fundamental dalam membangun bisnis apotek yang kredibel dan legal. Ini bukan sekadar stiker nama, melainkan “Sumpah Profesi” yang dipampang ke publik.
Saran saya, gunakan material Neon Box Akrilik untuk papan nama ini. Selain terlihat lebih profesional dan bersih, neon box memastikan identitas apoteker tetap terbaca jelas di malam hari saat pasien darurat mencari obat. Kami menyarankan Anda mencetak ulang papan nama segera jika masa berlaku SIPA di dalamnya sudah kadaluarsa untuk menghindari sanksi administratif saat sidak.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apakah boleh memasang logo obat sponsor di papan nama apoteker?
TIDAK BOLEH. Sesuai aturan IAI Poin 5, selain Logo IAI dan identitas apoteker, tidak dibenarkan menambahkan tulisan lain, gambar iklan, atau logo sponsor produk farmasi.
Berapa ukuran standar papan nama apotek?
Ukuran yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI adalah Panjang 80 cm dan Lebar 60 cm. Ukuran ini dianggap ideal untuk keterbacaan dari jarak pandang pejalan kaki maupun pengendara.
Apa sanksi jika tidak memasang papan nama praktik?
Sanksi bertahap mulai dari Teguran Lisan/Tertulis dari organisasi profesi (IAI) atau Dinas Kesehatan, dianggap tidak memenuhi standar pelayanan kefarmasian, hingga rekomendasi penundaan perpanjangan SIPA/SIA.
Di mana posisi terbaik memasang papan nama apoteker?
Posisi terbaik adalah di fasad depan bangunan (tembok atau kaca) yang menghadap langsung ke jalan raya atau area parkir, pastikan tidak terhalang pohon atau tiang listrik agar mudah dibaca pasien sebelum masuk.